Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Gus Dur Pekalongan Adakan Penyusunan Jadwal Imsakiyah Bersama Ulama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama

Pekalongan (27/02) – Lembaga penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan adakan penyusunan jadwal imsakiyah bersama ulama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Lembaga LP2M UIN Gus Dur Pekalongan, sejumlah dosen dan Mahasiswa UIN Gus Dur Pekalongan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Februari 2024 bertempat di ruang 1.07 Lt.1 Gedung Perkuliahan Terpadu (GPT) dan berlangsung mulai pukul 09.00 – 12.30 WIB.

Penyusunan Jadwal imsakiyah ini, mendatangkan tokoh, ulama serta pakar bidang falakiyah yaitu Dr. K.H. Abdul Fatah Yasran sebagai perwakilan ulama Nahdlatul Ulama dan Drs. H. M. Muslih Husein, M.Ag. sebagai perwakilan ulama dari Muhammadiyah. Acara ini dimulai dengan sambutan-sambutan dan dilanjutkan dengan pembahasan penetapan jadwal imsakiyah perspektif masing-masing tokoh ulama.

Prof. Dr. H. Imam Kanafi, M.Ag, ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan tersebut untuk keharmonisan serta keselarasan antar umat Islam menjelang ramadhan khususnya di Wilayah Pekalongan raya dan sekitarnya.

“Yang memiliki konsen ini tidak banyak, oleh karena itu kita UIN Gus Dur Pekalongan hendak memadukan dan mengharmonisasikan perbedaan yang ada, yang mana kita banyak belajar dalam menetapkan jadwal imsakiyah sehingga akan lebih banyak minat mahasiswa untuk belajar ilmu falak bahkan membuka SDM Ilmu Falak di UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan”, ujar Prof. Imam.

Lebih lanjut beliau juga mengucapkan terimakasih atas kehadiran para ulama baik dari Muhammadiyah dan juga Nahdlatul Ulama guna sinergitas serta demi kemaslahatan umat.

“Harapannya jadwal imsakiyah yang disusun ini dapat disebarluaskan kepada seluruh warga Pekalongan dan sekitarnya hingga mencapai radius 50 KM”, ungkap Prof. Imam.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber. Narasumber pertama Dr. K.H. Abdul Fatah Yasran menjelaskan hasil penyusunan jadwal imsakiyah dan waktu sholat. Beliau menuturkan bahwa jadwal tersebut dibuat berdasarkan hadis Rasulullah, yang kemudian dilakukan rukyatul hilal, kajian para ulama Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama NU sehingga disepakati jadwal imsakiyah tersebut.

Kemudian, dilanjutkan pemaparan jadwal imsakiyah dari Dr. H. M. Muslih Husein, M. Ag., selaku narasumber dari ulama Muhammadiyah menyampaikan bahwa perhitungan rukyatul hilal ini, telah disetujui berdasarkan Kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan oleh Menteri Agama Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura (MABIMS) yang ditetapkan pada tahun 2021 dimana hilal harus mencapai 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. Beliau menuturkan jika Kementerian Agama Republik Indonesia menggunakan kriteria MABIMS tersebut dalam menentukan diterimanya Rukyatul Hilal, apabila kurang dari kriteria tersebut maka belum sah dan tidak dapat dijadikan tolak ukur tahun Hijriah atau masuknya bulan suci Ramadhan.

Dari masing-masing narasumber ulama tersebut terlihat memiliki dasar, argumen, tolak ukur dan pendapat tersendiri yang akurat dalam menetapkan jadwal imsakiyah.

Sebelum penutupan, terdapat sesi tanya jawab dan diskusi. Berdasarkan pertanyaan yang diberikan kepada narasumber, keduanya memberikan dua pendapat yang saling melengkapi. Dari Dr. K.H Abdul Fatah Yasran menuturkan bahwa “Rukyat itu sangat sukar tidak sembarangan dilakukan karena harus disumpah bagi pelakunya”. Begitu Pula Drs. H. M. Muslih Husein, M.Ag menyebutkan bahwa “Apabila Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) diterapkan diseluruh dunia maka konsekuensinya sistem Rukyah NU dan Muhammadiyah akan hilang, tetapi Indonesia adalah negara dengan penetapan wilayatul hukmi yakni apabila satu berhasil maka dapat menjadi rujukan wilayah-wilayah lainnya”.

Kegiatan ini, ditutup dengan kesimpulan yang diberikan oleh Andi Eswoyo, S.Ag., selaku moderator yakni Rukyah dan Hisab tidak boleh dipertentangkan karena semua saling melengkapi.


Reporter : Ana Chonitsa
Editor     : Humas LP2M